Seorang wartawan media cetak harian di Lampung Utara Kamis pagi melapor ke
Hari mengadukan perbuatan seorang pegawai Kejaksaan Negeri Kotabumi berinisial AS karena mengancam dengan kata-kata kasar saat pelapor melaksanakan tugas jurnalistik. Menurut Hari pegawai Kejaksaan tersebut marah karena pelapor memfoto mobil barang bukti Kijang Grand warna merah yang berada di jalan raya Ketika itu Hari hendak meliput pelelangan sejumlah barang bukti termasuk mobil Kijang tersebut yang sudah tidak berada di Kejaksaan.
Hari menjelaskan Jumat pekan lalu ia bertemua AS di Kejaksaan Ketika itu AS sempat mengeluarkan badik dari balik baju Lalu Rabu kemarin AS mengancam akan menusuk Hari bila mengekspose mobil Kijang tersebut Akmal Kodrat Kepala Seksi Intel Kejari Kotabumi membantah pegawainya telah mengancam AS hanya tidak suka karena Hari menyangka mobil Kijang tersebut barang sitaan padahal milik pribadi AS. Soal badik yang dibawa AS senjata tajam tersebut adalah barang bukti yang hendak disimpan AS ke gudang bukan untuk mengancam Hari. Haryadi HK (Redaksi Lampung TV).
2 comments:
sikapi bijak perseteruan anatara penegak hukum dengan wartawan, kalo wartawan salah ya harus ditindak, kalo penegak hukum salah ya harus ditindak, jadi adil, jangan mau menang sendiri, prinsip keadilan hukum harus diwujudkan jangan slogan semata, amin
Post a Comment