Seorang bapak dua anak di Sukarame ditangkap Polisi, ia dituduh menggelapkan barang onderdil motor ditempatnya bekerja hingga mencapai puluhan juta rupiah. Tansri Tjahyadi hanya pasrah saat digiring keruangan pemeriksaan kepolisian. Pria warga Jalan Perum BW Sukarame ini ditangkap Anggota Reskrim Polsekta Telukbetung Utara karena terlibat pengggelapan alat onderdil motor ditempatnya bekerja di toko Sanjaya Motor. Jalan MS Batu Bara Kupang Teba Telukbetung.
Akibat perbuatan tersangka pemilik toko Heru Sanjaya menderita kerugian hingga mencapai 20 juta rupiah. Penggelapan dilakukan tersangka sejak bulan Juli 2008 lalu ia mengambil sejumlah alat sparepart motor seperti rem cakram, shock, step lampu, dll. Lalu barang curiannya itu ia tawarkan kepada seseorang dengan harga murah dibandingkan dengan harga pasaran.
Kepada petugas Tansri yang sudah mempunyai 2 anak ini mengaku sudah sekitar 8 bulan bekerja ditoko milik korban, ia terpaksa melakukan perbuatan itu karena terdesak hutang Selain itu sebagian uang hasil kejahatannya itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Kanit Reskrim Polsekta Telukbetung Utara Iptu Sugeng Riyanto perbuatan tersangka terbongkar setelah pemilik toko melakukan pemeriksaan banyak barang yang hilang dari dalam gudang Serta ditemukan nota fiktif dari penjualan tersangka. Atas perbuatannya kini Tansri harus mendekam dibalik teralis tahanan ia bakal dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana Tentang Penggelapan. (Reza, Redaksi Lampung TV).
No comments:
Post a Comment