Wednesday, November 26, 2008

Penggelapan Onderdil Motor Ditangkap Polisi

Seorang bapak dua anak di Sukarame ditangkap Polisi, ia dituduh menggelapkan barang onderdil motor  ditempatnya bekerja  hingga mencapai puluhan juta rupiah. Tansri Tjahyadi hanya pasrah saat digiring keruangan pemeriksaan kepolisian. Pria warga Jalan Perum BW Sukarame ini ditangkap Anggota Reskrim Polsekta Telukbetung Utara  karena terlibat pengggelapan alat onderdil motor ditempatnya bekerja di toko Sanjaya Motor. Jalan MS Batu Bara Kupang Teba  Telukbetung. 

Akibat perbuatan tersangka  pemilik toko  Heru Sanjaya  menderita kerugian hingga mencapai 20 juta rupiah. Penggelapan dilakukan tersangka  sejak bulan Juli 2008 lalu ia mengambil sejumlah alat sparepart motor  seperti rem cakram,  shock,  step  lampu, dll. Lalu barang curiannya itu  ia tawarkan kepada seseorang  dengan harga murah dibandingkan dengan harga pasaran. 

Kepada petugas  Tansri  yang sudah mempunyai 2 anak ini  mengaku sudah sekitar 8 bulan bekerja ditoko milik korban, ia terpaksa melakukan perbuatan itu  karena terdesak hutang  Selain itu  sebagian uang hasil kejahatannya itu  juga digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

Menurut Kanit Reskrim Polsekta Telukbetung Utara Iptu Sugeng Riyanto perbuatan tersangka terbongkar setelah pemilik toko  melakukan pemeriksaan banyak barang yang hilang dari dalam gudang  Serta ditemukan nota fiktif  dari penjualan tersangka. Atas perbuatannya  kini Tansri  harus mendekam dibalik teralis tahanan  ia bakal dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana  Tentang Penggelapan. (Reza, Redaksi Lampung TV).

No comments: