Poltabes Bandarlampung kembali menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai merek Ratusan botol minuman keras ini berhasil disita jajaran Poltabes Bandarlampung dari berbagai warung dienam titik rawan di bandarlampung. Razia dilakukan secara serentak ditiap-tiap polsekta di Bandarlampung, dari Polsekta Telukbetung Selatan dan Polsekta Panjang petugas menyita 500 botol vigour sedangkan di Polsekta Sukarame dan Polsekta Kedaton 26 dus miras jenis anggur disita.
Kapoltabes Bandarlampung Kombes Polisi Syauqie Ahmad menjelaskan razia tersebut masih dalam Operasi Pekat II Krakatau 2008. Selain menyita barang bukti miras para pemilik warung ikut dimintai keterangan dan diperiksa Bahkan jika terbukti tidak bisa menunjukkan surat ijin pemilik akan dikenai dengan tindak pidana ringan. Untuk saat ini payung hukum yang digunakan oleh Poltabes Bandarlampung adalah keputusan menteri kesehatan dan perda.
Kapoltabes menjelaskan ada tiga batasan dalam miras yakni golongan A dengan kadar alcohol 1-5 persen golongan B kadar alcohol 5-20 persen dan golongan C kadar alcohol 20-50 persen. Tanpa ijin yang dimilik seperti SIUP dan SIUP-MB pemilik langsung ditahan dan minuman keras yang masuk dalam kategori B dan C akan langsung disita. (Srie Hartuti dan Arief Chandra, Redaksi Lampung TV).
1 comment:
ga tuntas-tuntas juga persoalan miras nih, kalo serius berantas miras, berantas aja pabriknya, jangan terus merazia warung kecil, mereka butuh makan pak
Post a Comment