Wednesday, November 26, 2008

Poltabes Bandar Lampung Sita Ratusan Botol Miras

Poltabes Bandarlampung kembali menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai merek  Ratusan botol minuman keras ini  berhasil disita jajaran Poltabes Bandarlampung dari berbagai warung dienam titik rawan di bandarlampung. Razia dilakukan secara serentak ditiap-tiap polsekta di Bandarlampung, dari Polsekta Telukbetung Selatan dan Polsekta Panjang  petugas menyita 500 botol vigour sedangkan di Polsekta Sukarame dan Polsekta Kedaton 26 dus miras jenis anggur  disita.  

Kapoltabes Bandarlampung Kombes Polisi Syauqie Ahmad  menjelaskan razia tersebut masih dalam Operasi Pekat II Krakatau 2008. Selain menyita barang bukti miras  para pemilik warung ikut dimintai keterangan  dan diperiksa  Bahkan jika terbukti tidak bisa menunjukkan surat ijin  pemilik akan dikenai dengan tindak pidana ringan. Untuk saat ini  payung hukum yang digunakan oleh Poltabes Bandarlampung adalah keputusan menteri kesehatan dan perda.  

Kapoltabes menjelaskan ada tiga batasan dalam miras  yakni golongan A dengan kadar alcohol 1-5 persen  golongan B  kadar alcohol 5-20 persen  dan golongan C kadar alcohol 20-50 persen.  Tanpa ijin yang dimilik seperti SIUP dan SIUP-MB  pemilik langsung ditahan  dan minuman keras yang masuk dalam kategori B dan C akan langsung disita. (Srie Hartuti dan Arief Chandra, Redaksi Lampung TV).

1 comment:

yuzar said...

ga tuntas-tuntas juga persoalan miras nih, kalo serius berantas miras, berantas aja pabriknya, jangan terus merazia warung kecil, mereka butuh makan pak