Terdakwa dugaan penyelewengan dana APBN 2004-2005 di Perum Bulog Kamis siang dihukum 17 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Abdul Wahid terdakwa kasus penyelewangan perdagangan beras di Perum Bulog Divisi Regional Lampung divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Re. Setiawan.
Hakim menilai Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan beras, akibatnya Negara dirugikan mencapai 450 juta rupiah. Selain pidana penjara Abdul Wahid juga harus membayar uang denda 50 juta rupiah atau diganti pidana kurungan 2 bulan penjara Serta membayar uang pengganti sebesar 450 juta rupiah.
Bila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam tempo satu tahun maka harta kekayaan miliknya disita untuk dilelang Abdul Wahid selaku Kasi Perdagangan Bidang Komersial bersama Zawardin mendapat bantuan dana dari Bulog Pusat senilai 772 Juta lebih Dana itu untuk kegiatan komersil perdagangan beras.
Setelah proyek dilaksanakan usaha perdagangan beras tak membuahkan keuntungan Malah modal dari dana bantuan tidak dapat dikembalikan ke Bulog divisi regional Lampung. Terdakwa berdalih Usaha macet karena para pedagang belum membayar.
1 comment:
pemerintah hasrus serius berantas korupsi, jangan slogan aja, berapa banyak uang negara yang dibawa lari koruptor, kalo uang itu dibuat pemberdayaan masyarakat, negara kita udah lama maju bos....trims
Post a Comment