Saturday, December 6, 2008

Terdakwa Korupsi di Bulog Diganjar 17 Bulan Penjara

Terdakwa dugaan penyelewengan dana APBN 2004-2005 di Perum Bulog Kamis siang dihukum 17 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Abdul Wahid  terdakwa kasus penyelewangan perdagangan beras di Perum Bulog Divisi Regional Lampung  divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim  yang diketuai Re. Setiawan.

Hakim menilai Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi  dalam proyek pengadaan beras, akibatnya Negara dirugikan mencapai 450 juta rupiah. Selain pidana penjara Abdul Wahid juga harus membayar uang denda 50 juta rupiah  atau diganti pidana kurungan 2 bulan penjara  Serta membayar uang pengganti sebesar 450 juta rupiah.

Bila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti  dalam tempo satu tahun  maka harta kekayaan miliknya disita  untuk dilelang Abdul Wahid  selaku  Kasi Perdagangan Bidang Komersial  bersama Zawardin  mendapat bantuan dana dari Bulog Pusat senilai 772 Juta lebih  Dana itu untuk kegiatan komersil perdagangan beras. 

Setelah proyek dilaksanakan usaha perdagangan beras tak membuahkan keuntungan  Malah modal dari dana bantuan tidak dapat dikembalikan ke Bulog divisi regional Lampung. Terdakwa berdalih Usaha macet karena para pedagang belum membayar. 

Vonis hakim itu  lebih ringan 7 bulan penjara  dari tuntutan Jaksa Padeli dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa 2 tahun penjara  denda 50 juta rupiah atau pidana penjara 3 bulan, atas putusan hakim  baik terdakwa  melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir  selama satu minggu. Reza, (Redaksi Lampung TV).

1 comment:

yuzar said...

pemerintah hasrus serius berantas korupsi, jangan slogan aja, berapa banyak uang negara yang dibawa lari koruptor, kalo uang itu dibuat pemberdayaan masyarakat, negara kita udah lama maju bos....trims